Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pengertian BPD

A. Pengertian

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Scroll to Top