Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Pengertian, Persyaratan, dan Anggota LPMD

A. Pengertian

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

B. Persyaratan

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
  2. Dapat membaca dan menulis huruf latin;
  3. Berumur sekurang kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  4. Telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus di Desa setempat.
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik dan mempunyai jiwa pengabdian kepada Negara dan Pemerintah;
  7. Bersedia dipilih menjadi Pengurus LPMD;
  8. Bukan Perangkat Desa setempat dan bukan anggota BPD maupun anggota LKD lainnya;
  9. Memiliki keterampilan dan atau pengetahuan terkait pembangunan desa; dan
  10. Bersedia dipilih menjadi pengurus LPMD.

C. Anggota

No Nama Jabatan
1
Sarjiman
Ketua
2
Reman
Wakil Ketua
3
Heri Prastowo
Sekretaris
4
Slamet
Bendahara
5
Sholikin
Sie. Agama
6
Suwardi
Sie. Ekbang
7
Suratmi
Sie. Kesehatan
8
Seto Sumarsono
Sie. Pemuda
9
Sumardi
Sie. Kesra
10
Erna Setiyaningsih
Sie. PKK
11
Sumono
Sie. Kamtibmas
12
Kamidi
Sie. K3
Scroll to Top