Karang Taruna

Karya Muda Madani
Pengertian dan Persyaratan Karang Taruna
A. Pengertian
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
B. Kelompok Kerja
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah; - Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang
Taruna; - Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi,
kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan
sosial; - Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun; - Bersedia dipilih menjadi Pengurus Karang Taruna;
- Bukan Perangkat Desa;
- Bukan anggota BPD; dan
- Bukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.