Karang Taruna

Karya Muda Madani

Pengertian dan Persyaratan Karang Taruna

A. Pengertian

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

B. Kelompok Kerja

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
    Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
  3. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang
    Taruna;
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi,
    kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan
    sosial;
  5. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat
    puluh lima) tahun;
  6. Bersedia dipilih menjadi Pengurus Karang Taruna;
  7. Bukan Perangkat Desa;
  8. Bukan anggota BPD; dan
  9. Bukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Scroll to Top