Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Pengertian, Persyaratan dan Kelompok Kerja PKK
A. Pengertian
PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
B. Persyaratan
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik dan jujur;
- Telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan dengan tidak terputus-putus di desa
setempat; - Bersedia dipilih menjadi Pengurus PKK;
- Bukan Perangkat Desa;
- Bukan anggota BPD; dan
- Bukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

C. Kelompok Kerja
- Kelompok kerja I: Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, serta Gotong Royong;
- Kelompok kerja II: Pendidikan, Keterampilan, dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;
- Kelompok kerja III: Pangan, Sandang, Perumahan, dan Tata Laksana Rumah Tangga; dan
- Kelompok kerja IV: Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan Perencanaan Sehat.